Liputanjambi Com. Polda Jambi – Tiga Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam, menggondol Emas seberat 1 Kg dan sejumblah barang berharga milik korban lainnya, yang sebelunya sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian dan penyekatan lalu melakukan penghadangan di Jalan. Poros Kebun Sawit A3 Desa Lantang Seribuh Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Minggu 9 Oktober 2022 Pukul. 11.00 Wib. diamankan tim Ditrreskrim Polda Jambi beserta barang bukti.

Tiga pelaku yang melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut berinisial RD, SP dan N, usai melakukan aksinya yang mengakibatkan korban Inisial AR meninggal Dunia para pelaku langsung melarikan diri, tidak menunggu waktu yang lama tim Ditrreskrimum Polda Jambi bersama Jajaran membekuk para pelaku ditempat yang berbeda.

Adapun pelaku berinisial RD diamankan Team 1 Resmob bersama Opsnal Polres Merangin di Hotel Read Planet Provinsi Sumatra Selatan, Pelaku berinisial SP diamankan di Jalan Simpang Raya Kelurahan Aurgading Kabupaten Sarolangun oleh team 2 Resmob bersama Opsnal Polres Merangin dan Pelaku inisial N diamankan di Dusun Subur Sari Desa Tambang Emas A1 Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi oleh team Unit 3 Reskrim Polsek Pemenang Kabupaten Merangin.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira. SIK, MH. Saat Gelar Press Release nya Kamis 27 Oktober 2022 di gedung lama Mapolda Jambi mengatakan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya di jerat Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 351 Ayat 3. Ujar Dir. ( FS ).