LiputanJambi-Mawardy Sabran terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Provinsi Jambi tahun 2009 yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Juli 2012 lalu, kembali menuai masalah. Pasalnya, sejumlah kalangan tak terima atas putusan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, kali ini pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) yang berdomisili di Jakarta turun langsung untuk meng-Examinasi putusan tersebut.
Febriansyah ahli hukum ICW mengatakan, putusan yang membebaskan Mawardi dari jeratan hukum tersebut adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Dijelaskan Febri, bahwa sudah menjadi kewajiban mawardi untuk mengembalikan kerugian negara.