Liputanjambi.com Tanjung Jabung Timur-
Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol J. Permadi Wibowo SIK, MH. Selaku Kepala Tim Pimpin luhkum ( Penyuluhan Hukum) dengan 4 Personilnya didampingi kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah.SH, SIK. Bertempat di Aula Rang Kayo Hitam Polres Tanjung Jabung Timur. Kamis / 18 / 03 / 2021, dengan peserta terdiri dari para Kabag, Kasat, Kapolsek, PA Staf, BKTM, Kanit IK, dan Provos.
Adapun Luhkum yang disampaikan oleh Kabidkum Polda Jambi dalam acara tersebut Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perkap No.12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerjasama dan surat Edaran Kadiv Propam No. 6 tahun 2014 tentang Mekanisme Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran KEPP ( Komisi Kode Etik Propesi Polri).
Melalui kabidkum di acara tersebut, dalam kata sambutannya Kapolda Jambi IRJEN Pol Albertus Rachmad Wibowo,S.I.K, berpesan kepada seluruh Personil Polda Jambi beserta Jajarannya” jadilah Polri yang PRESISI (Prediktif,Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan). serta laksanakan Protokol Kesehatan covit-19. Ujarnya.
Kapolres Tanjung Jabung Timur juga berpesan kepada seluruh peserta Luhkum agar cermati dan informasikan serta laksanakan petunjuk-petunjuk yang telah diberikan Kabidkum Polda Jambi sebaik-baiknya kepada seluruh Personil Polres serta Polsek Jajaran. Ungkapnya. (f.s).