Pernyataan mengagetkan meluncur dari mulut Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko. Dia mengakui Sekretaris MA Nurhadi mempunyai bisnis miliaran rupiah dari sarang burung walet. Bahkan PNS yang merangkap pengusaha tersebut merombak ruang kerjanya di MA dengan menghabiskan uang miliaran rupiah, salah satunya seperangkat meja bernilai Rp 1 miliar.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 1974 PNS Golongan IV/a atau lebih dilarang berbisnis.