Narkotika Nasional (BNN) hingga Rabu (30/1) pagi masih memeriksa secara intensif artis Raffi Ahmad dan politikus Wanda Hamidah serta delapan lainnya yang turut ditangkap dalam penggerebekan Minggu (27/ 1). BNN menduga ada jaringan nacatinone-201301301355541rkoba besar dibalik penggrebekan dirumah Raffi.

Selain memastikan pemilik barang bukti dua linting ganja dan 14 kapsul berisi serbuk 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone (MDMC), BNN akan memburu pemasok dan sindikat pengedar gelap zat halusinogen yang belum diatur dalam UU Narkotika Tahun 2009.

“Artinya, kami akan menangkap kasus yang lebih besar. Ada peredaran jaringan yang disebutkan tadi. Jaringan peredaran besar ini nyasar di wilayah kita,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Gedung BNN, Rabu (30/1).

Sumirat melanjutkan, pihaknya khawatir dengan peredaran zat yang dapat merusak generasi muda.

Pasalnya, zat yang merupakan turunan atau derivat dari cathinone tersebut merupakan sintesa cathinone yang memiliki daya rusak yang lebih dibanding cathinone sendiri. MDMC terutama lebih berbahaya dalam merusak susunan syaraf pengguna.

“Sesuai dengan sifatnya yaitu stimulansia, seseorang akan dapat menjadi euforia yang berlebihan. Sifatnya yang halusinogen pasti akan memengaruhi susunan syarat pusat orang tersebut. Itu yang kami khawatirkan karena kekuatan yang lebih dari yang lain,” paparnya.

Dipaparkan Sumirat, sifat adiktif zat tersebut akan membuat pengguna mengalami gangguan pancaindera. “Jadi orang ini bisa terjadi gangguan-gangguan seperti paranoid,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya bersyukur zat ini ditemukan dalam kasus Raffi Cs, meski hingga kini jaringan peredarannya belum terdeteksi.

Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian Republik Indonesia, dan tenaga ahli lainnya untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut terkait perkembangan peredaran penyalahgunaan zat ini.[rvn/tim/psn]