Bupati Batang Hari H. Abdul Fattah, SH melantik dan mengambil sumpah Mohammad Rozali sebagai Kepala Desa Olak Rambahan Kecamatan Pemayung di Balai Desa setempat, ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan penandatangan naskah pelantikan oleh Bupati, Kades dan rohaniawan, berlangsung Selasa, 22 Januari 2013 dihadiri, Sekda Drs.H. Ali Redo, Anggota DPRD Batang hari M. Amin, para Kepala SKPD, Kabag Dilingkungan Setda, para Camat, Tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Selain itu Ketua Lembaga Adat Desa mengukuhkan Kades Olak Rambahan sebagai pembina Lembaga Adat Desa Olak Rambahan dengan gelar Datuk Penghulu, yang ditandai dengan pemasangan Lacak dan keris kepada Muhammad Rozali.
Bupati H. Abdul Fattah, SH pada kesempatan mengucapkan terima kasih kepada warga desa Olak Rambahan yang telah menyelenggarakan Pesta Demokrasi desa dengan aman, tertib dan lancar, sehingga berlangsungnya acara pelantikan ini.
Bupati menegaskan, Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, makanya Kades dituntut memiliki pengetahuan lebih, sehingga mampu mengakomudasi kepentingan masyarakat, karena Kades berada diposisi strategis dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Untuk itu Bupati mengharapkan agar Kades yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan memanfaatkan perangkat desa dan bekerja sama dengan BPD, LPM serta masyarakat Desa setempat. “ Lupakan perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan Kades, tapi mari bersatu padu membangun desa untuk menyongsong masa depan desa Pelayangan menjadi lebih baik”.
Kepala Desa dituntut mampu menggerakan masyarakat Desa dan menjadi aktor pembangunan yang berbudi luhur, bertanggung jawab dan peka terhadap perubahan. Kades juga dituntut lebih visioner, kreaktif dan inovatif, karena Kades mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa guna mewujudkan harapan masyarakat Desa Pelayangan.
Kepada pengurus Adat Kabupaten Batang hari, Bupati mengharapkan dapat membuat buku panduan kegiatan adat khususnya untuk acara pengukuhan Kades sebagai pembina adat di desa supaya ada keseragaman disetiap acara seperti ini.
Akhirnya Bupati mengharapkan kepada Kades yang baru dilantik dapat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi supaya berpegang teguh kepada aturan yang berlaku, bekerjasama dengan perangkat desa dan masyarakat dalam merencanakan yang dananya bersumber dari Pemerintah, baik Pusat, Provinsi Jambi maupun dana yang bersumber dari APBD Kab Batang hari, sehingga memperoleh dukungan masyarakat dalam pelaksnaan pembangunan di Desa dengan berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat dan berorientasi pada hasil yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.(hms/manurung)