DIDUGA KERAS ADANYA PENYALAHAN DEKUMEN
Liputan jambi Com
Dari hasil kompermasi wartawan Liputan Jambi Com kepada DPN-LPPNRI ,TIM.7.INTELJEN INVENTIGASI PROVINSI JAMBI (MUHAMAD TAHER)8 Juni 2013 sebagai kuasa mngatakan dengan adanya terjual tanah sawah yang terletak di kab.Tanjung Jabung Timur jelasnya di Desa Kelurahan Nibung Putih yang di akui tanah tersebut di Desa kelurahan Singkep.dasar kami mau menerima surat kuasa adalah ingin membantu masyarakat kami yang merasa di jalimi hukum dan tidak menemukan keadilan di negri ini.begitu juga surat kusa yang di berikan oleh kami tertanggal 7 Perbuari 2013 atas nama pemberi kuasa Ibu MAIMUNAH.hak milik tanah atas nama M.Taher Imam Kari untuk mengurus permasalahan tanahnya yang di miliki atau di kuasai ,serobot orang lain. Yang terletak di kelurahan NIBUNG PUTIH dengan batas sunggai asam pipih antara Nibung putih dan desa singkep.
Kami sebagai kuasa telah menurunkan Pihak yang berwenang untuk cek kelapangan melihat batas tanah tersebut apa masuk Kelurahan Nibung Putih Atau Kelurahan Singkep sesuai dengan data yang kami miliki .tertanggal 8 mai 2013 teryata batas tanah tersebut masuk wilayah kelurahan NIBUNG PUTIH. Dan di tandatangani oleh kedua kepala kelurahan dengan makai setempel kelurahan yaitu Lura Nibung Putih dan lurah Kampung Singkep.
Maka dari itu kami menganggap supradik yang di miliki oleh tergugat satu (1) dan dua (2) untuk menjual tanah sawah tersebut kami anggap cacat hukum dan tidak syah. Kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk menyidik hal tersebut haruslah propesional dan tranparan demi penegakan hukum yang berlaku di Negara RI ini tutur M.Taher Kepada LJ Com. Di kediamanya.
Pengakuan taher selaku penerima kuasa selama ini sudah mengirim surat kepada Bupati Tanjab Timur sebanyak Tiga (3) kali maupun kepada pemerintah yang terkait . untuk minta keadilan bahwa yang salah agar dapat di katakan salah dan yang benar agar dapat di katakana benar . begitu juga kepada pemerintah maupun penegak hukum agar dapat memahami surat yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh kedua kelurahan yaitu kelurahan Nibung Putih dan kelurahan kampung singkep yang menyatakan sebagai peryataan yang sanggat mengerti dengan keadaan atau tapak batas tanah sawah tersebut. Karena apapun yang akan terjadi baik jual beli tanah maupun permasalahan apa saja yang menyangkut di desa adalah harus melalui kepala desa atau kepala kelurahan ,kami menganggap dua kepala desa yang telah menandatangani surat tapak batas tertanggal 8 mai 2013 sangatlah kuat sebagai acuan bagi kami untuk meminta kepada pemerintah menggagalkan secara hukum sopradik yang di miliki oleh tergugat Satu(1)T ARIPIN dan tergugat Dua (2) ISKANDAR maupun PAK ARAS .
Dari hasil data yang kami dapat peta pengukuran yang di lakukan oleh BPN kab.Tajung Jabung Timur tahun 2009 /2010 kelurahan kampung singkep dan kelurahan Nibung Putih tertanda TI,II.18 . telah terjadi beberapa surat sopradik yang di kelurkan olah LURAH SINGKEP tanggal 20 April 2009 sebanyak lima belas (15) sopradik sedangkan tertanggal 22 April 2009 sebanyak Empat belas (14 ) Sopradik,
Begitu juga berita acara penambahan uang muka (DP) Tanah atas nama ISKANDAR dan PAK. ARAS tertanggal 16 januari 2009 penjual dan pembeli serta di ketahui oleh KAPOLSEK Sabak Barat Dan Kades Singkep sedangkan surat peryataan tertanggal 25 maret 2009 di keluarkan oleh ISKANDAR.
Kami menilai kalaulah memang secara hukum surat keterangan Batas wilayah yang di tandatanggani oleh kedua Lurah yaitu Lurah Nibung Putih Dan Lurah Kampung Singkep tertanggal 8 mai 2013 syah dan di akui secara hukum ,maka surat sopradik yang di keluarkan oleh lurah Singkep tertanggal 20 april 2009 dan tertanggal 22 april 2009 serta surat berita acara penambahan DP 16 januarai 2009 penjual dan pembeli serta surat pernyataan Iskandar tertanggal 25 maret 2009 bisa dikatakana cacat hukum tegas M.tahir kepada LJ Com
Sejauh ini pihak yang terkait belum dapat di kompermasi. Red Yd