Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pengusaha batubara, Arif Budiman, terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 20 miliar kepada mantan rekan bisnisnya,Djuwarwanti.

“Pelaku sudah menjalani penahanan sejak 29 Agustus 2012 lalu,” ujar Kepala Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, Jumat (14/9/2012).

Helmy menjelaskan, awalnya tersangka mengajak korban kerjasama dalam bidang investasi usaha pengelolaan tambang batubara di Muara Jawa dan Loakulu, Balikpapan, Kalimantan Timur melalui PT Perdana Maju Utama (PMU) dan CV Padak Mas pada 15 Juni 2011.

Kemudian lahan batubara di Muara Jawa seluas 4.700 hektar dengan asumsi kandungan mencapai 4 juta MT, sedangkan lahan di Loakulu seluas 5.000 hektar, serta pengelolaan tambang biji besi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan perkiraan kandungan sebanyak 2 juta MT

Menurutnya, tersangka mengaku kepada korban sebagai pemilik saham PT PMU sebanyak 80 persen dan CV Padak Mas sekitar 70 persen. Lalu tersangka mengajak kerjasama dengan pembagian keuntungan dibagi dua. “Nah atas dasar itu korban transfer Rp 20 miliar secara bertahap ke rekening pelaku,” terang dia.

Pasalnya, sekitar Oktober 2011, korban Djuwarwanti menanyakan soal perkembangan kerjasama pengelolaan batubara kepada Arif Budiman, terkait rencana ekspor Jerman pada Agustus 2011. Karena tidak ada jawaban dari Arif, korban meninjau area tambang biji besi di Lombok, NTB.

“Tapi ternyata, kegiatan alat berat tidak menunjukkan barang baru dan produksi tambang tidak sesuai dengan laporan yang diterima korban,” jelas Helmy.

Kemudian, lanjutnya, Djuwarwanti menawarkan audit terhadap penggunaan uang yang sudah dikirimkan kepada tersangka, namun Arif berjanji akan mengembalikan uang dan membatalkan kerjasama pengelolaan pertambangan.

Akhirnya, korban melayangkan surat peringatan kepada tersangka pada 14 Desember 2011 silam. Justru tersangka mengirimkan surat somasi kepada korban yang menyatakan bahwa tersangka tidak kenal dengan perusahaan Djuwarwanti.

“Dari situ Djuwarwanti melaporkan Arif Budiman kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” paparnya lagi.

Selain terlibat kasus dengan Djuwarwanti, Arif juga dilaporkan Wandono Arismunandar terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengalihkan uang Rp 2 miliar dari hasil kerjasama pengadaan serta pengiriman batubara ke PT Indonesia Power.