Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas mulai Juni 2012 selama sebulan.

“Utamanya kita tertibkan pengemudi yang sering melanggar lampu merah, melawan arus, ugal-ugalan, dan tanpa SIM,dan STNK” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Dwi Sigit di Jakarta.

Operasi rutin ini akan ada penindakan secara tegas, dan akan diajukan ke pengadilan dengan pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan dendanya yang cukup tinggi sesuai UU No 22 Tahun 2009, Ini sebagai penegakan hukum dan merupakan shock terapi agar pengemudi lebih tertib lalu lintas.

humas mabes polri