Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat pencegahan tersebut guna kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Satu orang yang dicegah itu yakni Direktur Global Daya Manunggal Nany Meilana Rusli. Surat permintaan cegah tersebut telah dilayangkan sejak tanggal 7 November 2012.
“KPK telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri Nany Meiliana Rusli Direktur Global Daya Manunggal berlaku selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Rabu (14/11).
PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu subkontraktor dalam proyek pembangunan Hambalang senilai RP 2,5 triliun itu. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang lainnya yakni berasal dari perusahaan jasa konsultan manajemen pada Juli lalu yaitu Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dan Direktur PT CV Rifa Media, Lisa Lukitawati.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangkanya yakni Deddy Kusdinar (DK) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.