JAKARTA LJ Komisi V DPR RI mulai membahas perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bersama-sama dengan 4 (empat) kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.