Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, DPR tidak melarang warga negara untuk mendirikan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia. “Tidak ada satupun bunyi pasal yang melarang pendirian ormas,masa orang berkumpul dan berorganisasi tidak kita atur,” katanya kepada Parle di Gedung DPR, Senin, (1/10).

Menurut Malik, Pansus telah menyepakati