Muarasabak-Liputanjambi.com,13/09/2022.
Tim gabungan Dirpolairud Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama Satpol Airud Polres Tanjab Timur berhasil mengungkapkan dan mengamankan bajak laut di perairan kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Begitu mendapatkan informasi ada bajak laut di wilayah hukum Polda jambi di perairan wilayah hukum polres Tanjab Timur. Dirpolairud Polda Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Timur, langsung membentuk tim Khusus, untuk segera mengungkap Bajak Laut Tindak Pidana tersebut.
Tim gabungan Yang dipimpin langsung Dirpolairud Polda Jambi Kobes Pol Michael Mumbunan, sedangkan pelaksana lapangan di pimpin Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan Usman tim
melibatkan personil (Sat Polairud,Reskrim Polres, Sat Intelkam polres dengan didukung Direktorat Polair polda Jambi.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan Usman saat Konprensi Pers mengatakan begitu Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan ikan di Kecamatan Kuala Jambi. Tim langsung mengali keterangan dari penampung Ikan yang berinisial H begitu mendapat keterangan dari H bahwa ikan tersebut di belinya dari seseorang berinisial R. Tim gabungan langsung mengejar R dan mengali keterangan R bahwa ia mendapatkan ikan dari Pelaku Perompakan tersebut.
AKBP Andi M Ichsan Usman saat memaparkan Kronologi kejadian. Pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 03.30 Wib di Perairan Depan Kuala Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur telah terjadi perampokan, dengan korban nama TH, RO, J, HH dan S yang kesemuanya warga Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.ucapnya
Dari hasil Penyelidikan Tim pada hari Jumat 9 September 2022 Pukul 16.00 Wib, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku Perompakan berinisial AC selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah.
“Dari 6 yang berhasil diamankan salah satu tersangka AC merupakan residivis yang pernah melakukan hal serupa pada tahun 1990, dia juga merupakan ketua kelompok atau otak pelaku “ujarnya.
Sementara itu Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan menyebutkan untuk 5 orang tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana Diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan 1 orang tersangka dikenakan pas 480 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun.
Kapolres Tanjab Timur, melalui kasat Pol Airud Polres Tanjab Timur AKP AS Daulay, SH, MH, menjelaskan perompakan tersebut telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B-59/VIII/2022/Res Tanjab Timur/SPKT, tanggal 25 Agustus 2022 tentang Perompakan KM. Naga Mas GT.15.
Kasat Pol Airud mengatakan untuk total kerugian para nelayan mencapai 15 jutaan dengan barang bukti yang diamankan Radio Kapal , GPS, Antena, Tenaga Surya, Dinamo Cas, 2 buah Aki kapal dan barang bukti lainnya.
Saat ini ke 6 tersangka berikut Barang Bukti 3 Unit Pompong milik tersangka dan beberapa barang bukti milik korban telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.tuturny(Ginting)