Meski menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan, namun Ardina Rasti menginginkan keadilan dapat ditegakkan. Ezaardina_rasti_15-jpg Gionino layak mendapatkan ganjaran sesuai dengan tindak penganiayaan yang dilakukannya.

Aldy Firmansyah, selaku pengacara Ardina Rasti mengungkapkan, walaupun Eza dihukum selama puluhan tahun, tidak akan mampu menyembuhkan luka psikologis yang diderita oleh kliennya.

“Sebenarnya berpuluh-puluh tahun pun, itu tidak akan membayar (kesedihan) baik Ardina Rasti maupun keluarga. Jadi baik berpuluh-puluh tahun, itu tidak akan menyembuhkan luka Rasti,” jelasnya.

Pihak Rasti berharap, jaksa untuk bekerja semaksimal mungkin. Sehingga Eza bersama tim kuasa hukumnya tidak bisa menyangkal atas dakwaan perbuatan mereka.

KAPANLAGI.COM