Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fotra), Ucok Sky Khadafi, menilai sumbangan pihak ketiga yang dihimpun oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2010 tergolong tindak pidana korupsi.
Menurut Ucok, kata sumbangan dalam Sumbangan Pihak Ketiga merupakan bahasa lain yang lebih halus dari kata pungutan.
“Sumbangan itu kata yang diperhalus. Itu namanya pungutan bukan sumbangan, apalagi jumlah ditentukan dan diwajibkan. Pungutan sifatnya memaksa sekali,” kata dia di Jakarta, Jumat (22/2/2013) seperti yang dilanasir okezone.com
Apabila dinilai memberatkan dan merugikan masyarakat, menurut Ucok, SPK itu bisa dicabut namun harus berdasarkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri. “SPK kalau memberatkan dan merugikan publik bisa dicabut melalui Kementerian Dalam Negeri. Karena mereka sebagai pembina Pemerintah Daerah,” terang Ucok.
Gubernur Nur Alam sendiri membantah telah melakukan pungutan liar. Menurut Nur Alam, SPK yang sedang disorot itu telah diatur Undang-Undang. “Memang benar kami buatkan dalam Pergub, namun setelah peraturan dari Mendagri turun, maka kami cabut pergub tersebut. Tetapi SPK tetap diberlakukan asal tidak menentukan tarif, melainkan sesuai dengan kesepakatan yang juga sudah ada MoU-nya,” kata Nur Alam.
Gubernur Nur Alam diduga melakukan pungutan liar melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2010. Pada 8 Februari lalu, sejumlah massa berdemonstrasi di Gedung KPK mendesak agar Abraham Samad dan kawan-kawan mengusut dugaan praktek pungli Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam peraturan tersebut.
sumber.okezone.com