Gugatan pemerintah Provinsi Jambi terhadap sengketa pulau berhala harus kadas pasalnya dalam sidang putusan Nomor 48/PUU-X/2012 menyatakan permohonan para pemohom dalam hal ini pemerintah Provinsi Jambi, tidak dapat diterima sidang tersebut di musyawarahkan bersama 9 ( Sembilan )Hakim Konstitusi
Sementara itu Jambi Emas Watch,Nasroel Yasir kemarin mengatakan, meski gagal mendapat pulau berhala persoalan tersebut masih bisa di bawa ke mahkamah iternasional di Denhag ( red)