Jakarta LJ-Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M Said Didu, menegaskan, aksi “mengamuk” Dahlan Iskan di gerbang tol yang dikelola PT Jasa Marga Tbk merupakan momentum bagi perusahaan penyedia jasa untuk memberikan informasi kepada publik. Informasi itu mengenai hak-hak yang seharusnya diketahui dan diterima konsumen.
Selama ini, para pengelola jasa biasanya kurang memberikan informasi mengenai hak-hak dan standar pelayanan minimum (SPM) yang didapat dari uang yang dibayarkan konsumen.
“Jadi, publik berhak tahu dan menuntut kalau hak yang diterima tidak sesuai,” kata Said Didu kepada