Jambi, LJ- tanggal 1 mei ini, merupakan hari pembatasan truk tronoton yang membawa batubara. apalagi hal tersebut pernah di rapatkan seluruh unsur musipada yang ada di Jambi. dalam rapat tersebut, Pemerintah hanya, membolehkan truk PS dan engkel untuk mengangkutt batubara, sementara setiap tambang perharinya diperbolehkan jam 6 sore sampai jam 6 pagi.

Pantauan di jalan lingkar selatan kemarin, truk bertonase daya angkut 30 ton, tdiak terliat melintas di jalan terebut,sementara truk PS masih melintasi di Kota Jabi.

Gubenur Jambi Drs H Hasan Basri Agus, MM mengatakan, Provinsi jambi Jambi sudah menyosialisasikan Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang Pegawasan dan Pengendalian Angkutan pada Jembatan Timbang. “Termasuk peraturan daerah provinsi Jambi Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang,” terang dia.

Pemprov juga menangguhkan penandatanganan kesepakatan dengan pengusaha batu bara dan CPO. Surat itu berisi pernyataan dari para pengusaha, di antaranya berisi tentang kegiatan usaha yang sesuai izin dan tempat yang telah ditetapkan dengan memperhatikan lingkungan, dan mematuhi rute jalan yang ditentukan dan kepatuhan terhadap tonase kendaraan.

Penangguhan ini dikarenakan pemerintah akan kembali mengkaji peraturan hukum tentang pelarangan penggunaan mobil tronton yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan dan kemacetan. “Kesepakatan ini harus dikaji ulang lagi, karena ada salah satu Bupati yang minta untuk dikaji kembali tentang tidak boleh beroperasi lagi kendaraan tronton,” ujarnya.

Gubernur juga akan mengkaji kembali dari sisi hukumnya, kendaraan tidak boleh melanggar tonase yang telah ditentukan. Dalam Perda nomor 10 tahun 2011 ini telah ditetapkan penjelasan tentang tonase truk angkutan batu bara dan juga CPO yang tidak akan melebihi batasan yang ditetapkan.

Jika melihat kondisi jalan nasional yang ada di Provinsi Jambi dengan batasan MST 8 ton, maka ada titik toleransi hingga 25 ton. Berdasarkan kelas jalan, batas maksimal tonase angkutan batu bara dan CPO untuk truk dengan gardan ganda adalah 22 ton. Dengan hitungan dua sumbu di belakang masing-masing 8 ton dan sumbu di depan 6 ton, dengan total 22 ton.

Sementara itu pada Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah provinsi Jambi disebutkan bahwa pengemudi/pengusaha jasa angkutan yang melanggar berat muatan lebih dari 5 persen dari JBI akan diberi sanksi denda Rp400.000 per ton dan muatannya dibongkar atau kembali ke tempat asal.tim