Liputanjambi Com. Polda Jambi – Dirreskrim Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji S, S.I.K, MH diwakil Wadirreskrim narkoba AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K laksanakan jumpa pers terkait pemusnaan barang bukti sahbu hasil penangkapan 4 bulan terahir Maret, Mei, Juni, Juli sebanyak 4. 184. 765. ( 4. 18 Kg ) sahbu di Ruang Bag Bin Opsnal Dirreskrim Narkoba Lantai 2 Mapolda Jambi Rabu / 27 / Juli 2022.

Barang bukti 4, 18 Kg Sahbu yang diamankan disita oleh pihak tim Dirreskrim Kepolisian Polda Jambi dari tangan 6 Pelaku yakni berinisial P, A, N, M, E dan RD, yang kini mendekam dibalik jeraji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan para pelaku merupakan jaringan antar Provinsi.

Dalam Pers Rilisnya Wadirreskrim narkoba AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K saat dijumpai awak media mengatakan barang bukti sahbu yang berhasil kita amankan dalam beberapa bulan terahir sebanyak 4.184, 765 Gram, yang kita Musnakan hari ini artinya kalau 1 Gram sahbu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang bisa terselamatkan 20.923 jiwa. Ujar Zulkarnain.

Ditambakan Wadirreskrim narkoba juga mengatakan para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal ini Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkoba Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram pelaku di Pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. Tutupnya. (FS).