Adanya sengketa politik disetiap pergelaran pemilukada ditiap daerah, membuat KPU Kota Jambi mengandeng Kejaksaan Negeri Jambi dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan umum Kota Jambi dengan Kejaksaan Negeri Jambi dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2013. Penandatanganan perjanjian kerjasama, Kamis, 7 Maret 2013, bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi.
Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi mengatakan usai penandatanganan mengatakan kerjasama yang dibangun dengan pihak kejaksaan yakni dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan hukum dan Pelayanan Hukum. “kita sepakat untuk mengadakan kerjasama,” ujarnya.
Kerjasama ini, menurut Ratna bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, dengan meminta bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Jambi, baik dalam kedudukan sebagai penggugat maupun tergugat.
“nantinya dalam meminta bantuan hukum kita akan mengirimkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Jambi,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan kerjasama ini berlaku selama tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2013 dan dapat diperjang apabila apabila disepakati kedua belah pihak. “kerjasama ini selama tahapan pilwako 2013 berlansung,” ujarnya.
Hadir dalam penandatangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Sadaarih Tarigan, SH, Kasi Datun Arief Abdullah, Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi, Anggota Kota Jambi Agus Fiadi, Najib Husin, Kasubbag Hukum Salma Dahlan, Kasubbag Program Data Ardi. (kpud kota jambi)