Pengepungan yang dilakukan polisi ke KPK merupakan penghinaan terhadap institusi negara. Untuk itu, Presiden SBY sebagai kepala negara harus menegur Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Siapa yang memberi perintah harus dicopot.

“Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan itu harus dicopot dari jabatannya dan disidang oleh Propam karena sudah melakukan pelanggaran etika dan tidak patuh hukum,” ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/10).

Neta menambahkan, jika insiden KPK ini dibiarkan, bukan mustahil suatu saat ada polisi yang menyerbu istana presiden tanpa sepengetahuan Kapolri. Seharusnya penangkapan tersebut dilakukan sesuai SOP, yakni lewat surat panggilan pertama dan kedua.

“Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, barulah polisi dapat melakukan penangkapan,” katanya.

Penyerbuan yang dilakukan polisi ke KPK, kata dia, merupakan wujud asli anggota Polri yang suka arogan, sewenang-sewenang, suka melakukan kriminalisasi dan ke kanak-kanakan. Sehingga siapapun yang memerintahkan penyerbuan tersebut harus dicopot dari jabatannya.

“Sebab tindakan itu merupakan penghancuran terhadap upaya pemberantasan korupsi dan sangat anti reformasi dan tidak beradab,” kata dia.

Menurut dia, dari kasus Novel terlihat bahwa sejak lama sudah ada skenario Polri untuk melakukan pembusukan terhadap KPK, yakni dengan cara memasukkan perwira bermasalah menjadi penyidik KPK. Jika itu yang terjadi, tujuannya tentu untuk membuat KPK tidak profesional dan selalu dalam kendali Polri.

“Jika KPK mbalelo, Polri tinggal memainkan kendali yang dipegangnya,” tandasnya.

[did/merdeka.com]