Luthfi Hasan Ishaaq berencana mengundurkan diri dari jabatan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor daging sapi. Rencana itu diungkapkan Luthfi dalam rapat dewan syura partai di rumah ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminudin di Desa Pagerwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (31/1/2013).
“Tadi kami membahas apa yang kami dengar dari beliau ustadz Luthfi Hasan Ishaaq bahwa beliau merencanakan mundur dari jabatan Presiden Partai Keadilan Sejahtera,”kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid usai rapat di padepokan tersebut.
Menurutnya, rencana mundurnya Luthfi itu kemudian diapresiasi dan dibahas rapat. “Definitif tentang kemunduran beliau nanti akan disampaikan sendiri oleh beliau atau melalui tim pengacara di Jakarta. Insya Allah hari ini juga,”jelas mantan Presiden PKS dan Ketua MPR.
Terkait mundurnya Luthfi, lanjut dia, Ketua Majelis Hilmi sudah menyiapkan beberana nama pengganti dengan mempertimbangkan suara peserta rapat. “Insya Allah besok (Jumat) siang akan ada konferensi pers dari Ketua Majelis Syuro di kantor DPP (PKS) di Jakarta,” ujar Hidayat.
Dicekal ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pergi keeluar negeri karena terlibat dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Hal ini diungkapkan Juru bicara Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, Kamis (31/1).
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi beserta tiga orang lain. Mereka adalah bos PT Indoguna Utama, Juardi Effendi, Arya Abdi Effendi, serta anak buah Luthfie, Ahmad Fathanah. Penetapan tersangka diawali operasi tangkap tangan pada Selasa (29/1) malam. Sekitar empat orang diamankan dari sejumlah tempat yakni Hotel Le Meridien dan PT Indoguna Utama.
KPK menduga Luthfi disuap Rp 1 miliar melalui perantaraan Ahmad Fathanah. KPK sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politisi PKS itu. Dalam permintaan surat cegahnya, KPK hanya meminta pencegahan Luthfi bersama Elda Devianne Adiningrat. Tidak ada permohonan cegah untuk Juard, Arya, dan Fathanah. Maryoto mengaku tak mengetahui kaitan Elde dalam kasus ini. “Tak disebutkan,” katanya.[tmp/pesat news]