Perubahan Struktur Kementerian Agama Di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten melalui PMA 13 tahun 2012 sesungguhnya memiliki dua makna yaitu Peningkatan peran dan fungsi kementerian Agama, serta mempertajam pelaksanaan tugas untuk langsung menyentuh persoalan keagamaan ditengah tengah masyarakat, demikian diantara pengarahan ka kanwil pada acara pembinaan aparatur kementerian Agama di Kabupaten Tebo.
Acara pembinaan dilaksanakan pada hari kamis (28/2) bertempat di Aula kementerian Agama Kabupaten Tebo diikuti oleh seluruh staf dan pejabat dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tebo, penyuluh, Kepala KUA,Kepala Madrasah dan Majlis guru.
Acara diawali dengan Laporan kepala Kementerian Agama Kabupaten Tebp Drs. H. Jamrizal, M.Pd. , dalam laporannya Jamrizal mengatakan bahwa Kabupaten telah melaksanakan berbagai Program diantaranya pengendalian Biaya Nikah Rp. 30.000, Distribusi Guru, pemberantasan gerakan Buta Aksara Al Qur,an.
Hadir bersama Ka. Kanwil beberapa Pejabat dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Peserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut terlihat cukup antusias apalagi ketika ka. Kanwil berbicara tentang peningkatan daya saing Madrasah, ka kanwil mengharapka agar dibuat starata madrasah sesuai dg Kualitas Madrasah dari Standar Pendidikan Nasional.(hms)