Ketua Komnas WI Provinsi Jambi Riyadi Mengatakan :
“ APAKAH KAPOLDA JAMBI DAN KABID BIKUM AKAN MEMPERTAHANKAN OKNUM POLISI BRIPDA IRPANDI UNTUK MENJADI POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA ,APAKAH MASIH PANTAS DENGAN PUTUSAN HUKUMAN YANG LEBIH DARI DUA (2) TAHUN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN LIMA(5) TAHUN MENJADI ANGGOTA POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA……. ?????? ”
Jambi-Liputan jambi .Com
Konfirmasi yang di lakukan tim Wartawan Lj com (24/06 /2013)kepada Kapolda Jambi belum dapat titik temu karena beliau susah di temui disebabkan jadwal kegiatan padat .”Bapak isi aja buku tamu dan tinggali no Hp nanti kalau kapolda sudah ada waktu kami hubungi .”kata salah seorang anggota polisi saat menerima kehadiran tim Liputan Jambi .Karena hari sudah siang (25/6/2013) tidak juga di hubungi oleh staff kapolda, maka Tim Wartawan LJ.Com mendatangi staff Kapolda Jambi ,selanjutnya wartawan LJ Com di suruh masuk di ruang tunggu kapolda jambi, ternyata yang datang bukan Kapolda melainkan staff atau ajudan kapolda jambi. Kami sangat menyayangkan dua kali mendatangi Kapolda Jambi tidak berhasil untuk di temui dengan alasan jadwal rapat padat dan sibuk.
Saat Tim Wartawan LJ Com di tanya oleh staff kapolda Jambi ,ada apa pak ,kepentinganya apa.maka di jawab oleh salah satu wartawan LJ Com ,mohon maaf kalau kedatangan kami ini mengganggu ,kepetinggan kami mau bertemu dengan kapolda Jambi adalah .pertama untuk silaturahmi sekaligus konfirmasi dan bincang –bincang masalah hukum yang ada di polda jambi sekarang ini,karena ada beberapa kejanggalan dan data yang kami miliki. Salah satu contoh kasus oknum Polisi Bripda Irpandi yang tadinya dinas di Polsek Kota Baru Jambi,telah tersandung hukum dengan putusan hukuman 3 tahun setengah , sudah menjalani hukuman satu tahun setengah ,ternyata sekarang bisa menjadi tahanan luar dan dinas kembali. Padahal surat dari Mabes Polri harus segera ditindak lanjuti. Begitu juga Kapolda jambi yang lama sudah mengirim surat ke Kapolresta Jambi untuk melakukan siding kkep tersebut tetapi sampai sekarang belum dilakukan di karenakan harus menunggu dari surat petunjuk kabid bikum. Begitu juga ada kasus kasus yang lain bagi kami ada keganjilan keganjilan ini yang akan kami sampaikan kepada kapolda Jambi yang baru.Maka di jawab oleh staff Kapolda jambi ,bagusnya Bapak langsung saja dengan yang berkompeten seperti kabid Propam Polda Jambi atau dengan yang lainya .karena Kapolda masih baru dan tidak mengerti dengan kasus Irpandi tersebut.maka di jawab kembali oleh wartawan LJ com. “Justru ada Kapolda baru lah kami menghadap ,yang dak tau biyar dia tau karena polisi siap melayani masyarakat kapan saja apalagi di saat sekarang ini yaitu jam kerja. Kalu masalah irpandi kami sudah semua di temui tetapi hasilnya tetap seperti ini bahkan sampai mabes Polri pun kami datangi.” Kata salah satu Tim.
Ahirnya Tim Wartawan tidak merasa puas dengan keterangan dan penjelasan dari staff Kapolda Jambi ,maka wartawan LJ Com mendatangi bagian Propam Polda jambi . Hasil investigasi di dapat informasi surat dari kabid bikum sudah turun dan sudah di kirim ke polresta jambi.salah satu bagian Propam polda jambi langsung menelepon ke polresta jambi untuk menayakan baga mana tindak lanjut kasus Irpandi ,maka di jawab oleh salah satu anggota polresta Jambi, ya surat dari kabid bikum sudah sampai .tetapi akan di adakan rapat kecil lagi ,dan di jawab oleh alah satu anggota Polresta jambi memang saya tau kasus irpandi dari nol ,tetapi kalau ada yang Tanya saya juga dak mau sembarangan karena saya tidak mau kena imbasnya .karena saat menelepon salah satu dari Propam Polda jambi di hadapan Wartawan LJ com dan Wartawan tersebut mendengar ,maka di jawab sangat aneh sudah jelas suratnya sudah turun dan dari mabes polri pun ada. Kok masi bertele tele. Ada pula sidang kecil-kecilan lagi??????.apa itu …????
Salah satu dari staff Propam Polda jambi menyarankan kepada Wartawan LJ com agar dapat menanyakan lansung kepada Kanit Propam Polresta Jambi. Setelah wartawan Lj Com pulang salah satu wartawan LJ com menghubungi melalui via Handpone kepada salah satu anggota Polresta jambi untuk menanyakan masalah kasus Irpandi ,maka di jawab.ya pak surat dari kabid bikum baru saja sampa jam sepuluh ini (25/6/2013) ,kami akan lakukan untuk sidang KKEP tersebut dalam satu minggu ini ,karena hari ini bersaamaan waktunya dengan kampanya kandidat calon Wali Kota Jambi kami masih ngepam .
Sejauh ini Bripda Irpandi apakah masih di pertahankan untuk menjadi polisi atau di pecat ,tim Lj com belum berasil mendapat impormasi karena mau menemui kapolda jambi selalu dijawab dengan alasan dak dapat di temui karena banyak kegiatan.
Saat di konfirrmasi Tim LJ.Com SP selaku orang tua korban selalu menanyakan masalah pecat dan tidaknya Bripda Irpandi ,maka pihak dari Korban menerangkan ya menurut aturan kepolisian untuk oknum polisi yang tersandung hukuman dan putusan lebih dari dua tahun dan sudah ada putusan inkrahnya ya harus di pecat. Apa lagi kasusnya kasus yang berat bahkan menodai korps Kepolisian Republik Indonesia. “Bagi saya IRPANDI tidak pantas lagi menjadi polisi ,jangan mentang –mentang ada oknum polisi yang bekingi lalu di pertahankan agar jangan di pecat,bagi saya salah fatal karena polisi milik orang banyak dan masih banyak lagi polisi yang baik baik dan memiliki tingkah prilaku yang baik.” Tegas orang tua korban SP kepada Tim Liputan Jambi.com .
Disisi lain Kapolresta Jambi Kombes Pol. Kristono saat ditemui di ruang kerjanya (5/7/2013) mengatakan “ Saya akan segera melaksanakan sidang Kkep kepada salah satu anggota saya yang bernama Bripda Irpandi . Saya tidak bisa di intervensi pihak manapun kalau harus menegakkan keadilan termasuk anggota polisi yang telah melakukan tindakan asusila dan menjalani hukuman dengan putusan 3 Tahun . Surat perintah pelaksanaan sidang Kkep telah selesai di buat dan saya tinggal tanda tangan.Saya minta kepada Bapak-bapak untuk percaya kepada kami pihak kepolisian dan akan kami laksanakan segera sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku .” Kata beliau tegas .
Ketua Komnas WI Provinsi Jambi Riyadi Mengatakan“ Apakah Kapolda Jambi dan Kabid Bikum akan mempertahankan oknum Polisi Bripda Irpandi untuk menjadi Polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia ,apakah masih pantas dengan hukuman yang lebih dari Dua (2) Tahun dengan ancaman hukuman Lima (5) Tahun untuk menjadi Polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia ?” kata beliau saat dikonfirmasi Tim LJ.com selesai pertemuan dengan Kapolresta dan orang tua korban SP di Mapolresta Jambi. “ Saya senang dengan ketegasan Kapolresta Jambi dengan mengatakan kepatuhan akan ketentuan dan hukum yang berlaku dan tidak bisa di intervensi pihak manapun terkait permasalahan anggotanya.Saya juga terus memantau perkembangan kasus ini hingga dilaksanakan sidang kkep terhadap Bripda Irpandi sesuai prosedur dan hukum yang berlaku . Saya ingin keadilan benar-benar di tegakkan tanpa pandang bulu apalagi memihak pada apa dan siapa ? Ujarnya Tegas .
(Tim LJ.Com )