JAKARTA– DPR akan segera membuat undang-undang yang mengatur tentang pemilihan umum kepala daerah. Hal itu diperlukan untuk meminimalisir praktik korupsi yang dilakukan sejumlah Kepala Daerah.

Menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santosa praktik korupsi disebabkan karena mahalnya ongkos saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pemilukada.

“Betul bahwa biaya untuk menjadi kepala daerah sangat tinggi. Inilah yang akan kita carikan jalan keluar. Karena biaya besar juga memancing penyelewengan,” tambah Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).

Sebab itu, Priyo mengatakan, nantinya DPR akan membuat perundang-undangan yang bisa meminimalisir tingginya ongkos politik untuk menjadi Kepala Daerah.