Muaro Jambi.Liputan Jambi,
Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sei.Gelam Drs.Akhmad HS,M.Pdi di yakini telah melanggar sumpah jabatan dengan menyalahi tugas dan wewenang serta jabatan beliau selaku pemimpin Madrasah Aliyah Negeri yang terletak di wilayah Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Jambi (LSM LIJ) Pardiansyah (Jum,at 31/5) yang juga tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SMAK). “ Pengadaan Buku Pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit PT.Erlangga Mahameru yang difasilitasi oleh Drs.Akhmad HS,M.Pdi selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri Sei.Gelam kabupaten muaro Jambi dengan nilai Kontrak Rp 100.000.000,-(seratus juta Rupiah ).Dengan adanya kerja sama pengadaan buku tersebut ,maka kepala MAN Sei.Gelam telah mendapoatkan keuntungan berupa :
a.30 % (Tiga Puluh Persen ) dari potongan harga atas pembelian bukum pelajaran .
b. 7,5 % ( tujuh koma lima prsen ) tambahan rabat setelah pembayaran dilunaskan .
c.Dana Kompensasi atas kerjasama pengadadan buku sebesar Rp 3.000.000,-( tiga juta Rupiah ) “ kata Pardiansyah .
“ Dengan adanya temuan tersebut diatas kami berkesimpulan bahwa didalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan pengadaan buku pelajaran yang dibebankan kepada Siswa/Siswi yang bersekolah pada Madrasah tersebut di penuhi unsur KKN. “ kata beliau lagi .
Hal ini di amini juga Ketua LSM Gemparji Hafizi Alatas yang berkata . “ Kepala Sekolah dan Kontraktor pengadaan buku tidak bertindak professional dan diduga telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan penyedia jasa buku pelajaran dengan memanfaatkan kewenangan ,kesempatan /sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai kepala sekolah pada madrasah tersebut, sehingga kepala sekolah mendapatkan keuntungan dari pengadaan buku tersebut sebesar Rp 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah )”
“ Dan kasus ini akan kami serahkan pada Kejaksaan Negeri Sengeti yang akan kami awasi terus hingga dimeja hijaukan di pengadilan .” Serunya Lagi.
Sementara Kepala MAN Sei.Gelam Drs.Akhmad HS,M.Pdi Mengatakan sesuai prosedur dan kesepakatan wali murid . (hErY)