Penandatanganan MOU antara Polri dan KPI merupakan bentuk kerjasama yang selama ini telah terbangun dengan memperpanjang nota kesepahaman yang telah habis masa berlakunya. Pada kesempatan ini, Kadivhumas Po

lri Irjen Pol Drs. Anang Iskandar, SH.MH yang bertindak atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mewakili Ketua KPI Pusat.Penandatangan ini dilaksanakan pada Rabu (12/9/12) pukul 13.00 WIB di Loby utama kantor Divhumas Polri, Jakarta.

Nota kesepahaman berisi kerjasama penyelenggaraan penegak hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan di bidang penyiaran. Dengan nota kesepahaman ini masing-masing pihak akan melakukan penindakan hukum penyiaran sesuai dengan wewenanganya dan saling berkoordinas.

Misalnya saja dalam pasal 57 UU Penyiaran disebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau dendang paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,0 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

Penandatanganan MOU antara Polri dan KPI merupakan bentuk kerjasama yang selama ini telah terbangun dengan memperpanjang nota kesepahaman yang telah habis masa berlakunya. Pada kesempatan ini, Kadivhumas Polri Irjen Pol Drs. Anang Iskandar, SH.MH yang bertindak atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mewakili Ketua KPI Pusat.

Penandatangan ini dilaksanakan pada Rabu (12/9/12) pukul 13.00 WIB di Loby utama kantor Divhumas Polri, Jakarta.

Nota kesepahaman berisi kerjasama penyelenggaraan penegak hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan di bidang penyiaran. Dengan nota kesepahaman ini masing-masing pihak akan melakukan penindakan hukum penyiaran sesuai dengan wewenanganya dan saling berkoordinas.

Misalnya saja dalam pasal 57 UU Penyiaran disebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau dendang paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,0 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

Penandatanganan MOU antara Polri dan KPI merupakan bentuk kerjasama yang selama ini telah terbangun dengan memperpanjang nota kesepahaman yang telah habis masa berlakunya. Pada kesempatan ini, Kadivhumas Polri Irjen Pol Drs. Anang Iskandar, SH.MH yang bertindak atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mewakili Ketua KPI Pusat.

Penandatangan ini dilaksanakan pada Rabu (12/9/12) pukul 13.00 WIB di Loby utama kantor Divhumas Polri, Jakarta.

Nota kesepahaman berisi kerjasama penyelenggaraan penegak hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan di bidang penyiaran. Dengan nota kesepahaman ini masing-masing pihak akan melakukan penindakan hukum penyiaran sesuai dengan wewenanganya dan saling berkoordinas.

Misalnya saja dalam pasal 57 UU Penyiaran disebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau dendang paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,0 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi (div Hms )