Kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang masih dalam pengembangan penyelidikan. KPK menemukan indikasi adanya mark-up (penggelembungan dana) dalam pengandaan barang dan jasa.
“Masih dikembangkan apakah ada feed back itu,” ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/13).
Menurutnya untuk mengembangkan kasus tersebut dan juga untuk menyelidiki apakah ada indikasi mark up. KPK telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan. Dan sampai saat ini belum dikatakan selesai.
“Penyelidikan sudah berjalan beberapa bulan lalu, hampir dua bulan. Saya kira wisma atlet belum selesai kasusnya,” terang Johan.
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menjebloskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ia dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender proyek Wisma Atlet. Cek tersebut diketahui merupakan sebagian commitment fee yang disepakati Nazar dengan pihak PT DGI.
Atas tindakan itu Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta kepada Nazaruddin. [sumber pesat news)