Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Jumat (22/2/2013). KPK juga telah menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah Anas bepergian ke luar negeri.
Menurut Jurubicara KPK Johan Budi, Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
“Diduga menerima hadiah dan janji pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek lainnya,” jelas Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2/2013) sore.
Menurutnya, gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Sejak Jumat siang hingga sore tadi, pimpinan KPK memang telah menggelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dimana nama Anas disebut ikut terlibat. Hasil gelar perkara menyatakan, sudah cukup bukti kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan Anas sebagai tersangka.
Nampaknya, setelah berstatus sebagai tersangka, Anas Urbaningrum bakal segera ditahan oleh KPK. Meski saat diumumkan tersangka, ketua umum Partai besutan SBY itu belum ditahan KPK. Pasalnya, KPK belum memeriksa Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. “Anas belum diperiksa,” alasan Jurubicara KPK Johan Budi pada jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2/2013) sore.
Johan pun mengaku, dirinya belum memiliki informasi kapan KPK memeriksa Anas. “Mengenai waktunya, saya belum mendapatkan informasi pasti. Tapi tentu yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kilahnya pula.[kps/ken/asf/pesat news]