agusfiadiKPU Kota Jambi menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu 2014, setelah KPU Kota Jambi mengadakan rapat koordinasi dengan Pemkot Kota Jambi beberapa waktu yang lalu. Keputusan itu tertuang dalam keputusan KPU Kota Jambi Nomor : 07/076/KPU-Kota-005.435384/2013.

Divisi Hukum dan Kampanye Agus Fiadi mengatakan KPU Kota Jambi telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye perserta pemilu 2014 berdasarkan hasil pertememuan dengan pemkot Jambi.

“daerah yang dilarang oleh pemerintah Kota Jambi menjadi dasar ketetapan KPU Kota Jambi dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga,” ujarnya dalam rapat koordinasi dan sosialisasi serta penyerahan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Kamis, 07 Maret 2013 bertempat di Bappeda Kota Jambi.

Dijelaskannya, lokasi yang dibolehkan untuk memasang alat peraga Kampanye Peserta Pemilu dan/atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD pada Pemilu tahun 2014 dalam Wilayah Kota Jambi adalah meliputi sepanjang ruas jalan yang tidak termasuk jalan protokol dan pada tempat-tempat milik perseorangan atau badan swasta dengan seizin pemilik tempat yang bersangkutan.

 ” Jl. Slamet Riyadi, Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi, Jl. Ahmad Yani, Jl. Soekarno-Hatta, Jl. Abdul Manaf, Jl. Arif Rahman Hakim, Jl. Basuki Rahmat, Jl.K.H. Agus Salim, dilarang untuk memasang alat peraga kampanye,’ jelasnya.

Sementara itu lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu dan/atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD pada Pemilu Tahun 2014 dalam wilayah Kota Jambi adalah meliputi sepanjang ruas jalan protokol di wilayah Kota Jambi, Alat Peraga Kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas, tiang listrik, telepon, lampu, pengatur jalan, lampu penerang jalan, tiang bendera dan pohon– pohon pelindung, cagar budaya/alam, penyangga lapangan udara, pemakaman umum, halaman sarana sosial,   energi dan utilitas, serta taman kota.

“pemasangan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota Jambi sesuai dengan peraturan daerah kota jambi dan juga harus berjarak minimal satu meter dari alat peraga peserta pemilu lainya, tidak boleh mengarah ke bahu jalan atau miring dengan sekian derajat kemiringan, sehingga menganggu keamanan dan keindahan kota,” ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten I Setda Kota Jambi, Dinas Perhubungan, Ketua beserta Anggota KPU Kota jambi, parpol peserta Pemliu. kpu