JAKARTA LJ Hasil kunjungan lapangan Komisi III DPR RI menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemindahan persidangan terdakwa korupsi Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo HS. Kejanggalan itu mengarah kepada perbuatan merendahkan martabat hakim sehingga Komisi Yudisial patut bertindak.

Anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/12). Ia mengungkapkan surat KPK kepada Mahkamah Agung (24/4) menyebut tersangka Soemarmo pernah menggunakan pengaruhnya memindahkan persidangan pada saat diminta keterangannya sebagai saksi.