Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda senilai Rp 100 juta kepada Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004.
“Unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata ketua Majelis Hakim Gusrizal seperti dilaporkan wartawan BBC Andreas Nugroho.
Atas vonis ini, Miranda menyatakan keberatan.
“Saya tidak berbuat apa apa dan saya akan mengajukan banding,”
Hal-hal yang memberatkan Miranda yaitu perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan Miranda belum pernah dihukum dan ia berlaku sopan selama persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penyelenggara negara,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum, Supardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, sRabu, 12 September.
Menurut jaksa, fakta di persidangan menunjukkan rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan Miranda Goeltom adalah perbuatannya merusak kinerja DPR dan tidak jujur.(bbc.uk)