Tanjab Barat .Liputan Jambi.Com
Dari hasil penelusuran fakta di lapangan beberapa waktu yang lalu oleh Media Liputan Jambi.Com yang bekerja sama dengan LSM Pusako Jambi,diduga telah terdapat tindak pembodohan serta kecurangan yang dilakukan oleh oknum Rt,07 Blok C Dusun Rantau Panjang Desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Tanjab Barat ber inisial JM ini
Telah dua kali melakukan penjualan beras miskin (RASKIN) di tahun 2012 yang lalu.beberapa nara sumber yang ditemukan mengatakan,oknum ketua Rt ini diduga menjual raskin terhadap warganya dengan harga 4 gantang Rp60,000. dan itu dilakukanya berturut turut di akhir tahun 2012.
Dengan adanya nara sumber tersebut maka untuk meminta kepastian fakta yang sebenarnya warga yang merasa haknya di curangi membuat pernyataan bersama.
Demi menjaga Kode Etik didalam sebuah pemberitaan agar apa yang dimaksud berimbang maka Liputan Jambi.Com dan rekan LSM Pusako Jambi bergegas menuju rumah Ketua Rt tersebut untuk meminta penjelasan,keterangan tentang hal yang terjadi (konfirmasi) dengan pengakuanya bahwa beras yang di jual terhadap warganya dengan harga per kilogram rp,3750./per empat gantang Rp,60,000.dengan alasan upah bayar alat teransportasi/mobildan pembayaran terhadap upah buruh,bagaimana tentang beras 13 penambahan di akhir tahun ?…tidak pernah saya terima dari desa,ungkap RT bernama Jakirman ini.
Dalam hal keterangan yang di sampaikan oleh ketu Rt tersebut,maka beberapa hari kemudian Liputan Jambi.Com dan rekan LSM pusako Jambi
Beranjak menuju Kantor Bulog Tanjab Barat dan langsung meminta untuk bisa di komfermasi langsung dengan Kabulog .yang pada waktu itu juga hadir ketua LSM Pusako Jambi Kamarudin.
Kabulog menjelaskan dengan gamblang dan serta aturan aturan yang sudah ditetapkan bahwa:nama nama yang terdaftar oleh Desa yang telah dilaporkan ke kami adalah orang orang yang berhak menerimanya dan tergolong rakyat miskin subsidinya pun telah di atur oleh pemerintah agar rakyat/masarakat miskin tidak terbebani .tentang harga perkilogramnya pun sudah di tetapkan hingga sampai ke Desa termasuk ongkos teransportasi .tentang beras 13 penambahan di akhir tahunpun sudah kami kirim ke Desa
Tentang penetapan harga raskin Pemerintah sampai ke Desa Per kilogramnya Rp,1600. bila Pejabat Desa atau Rt yang bersangkutan mau menaikan harga yang melebihi dari aturan itu ,di anggap wajar asal jangan masarakat menjerit apalagi merasa di peras, jelas Kabulog
Dengan adanya keterangan dari hasil konfermasi dengan Kabulog inilah sudah dapat di cermati bahwa penjualan Raskin tersebut sudah menyalahi aturan pemerintah dengan kelebihan penjualan per kilogramnya sebesar Rp,2150. hingga ter indikasi meraup keuntungan untuk memperkaya diri
Maka dengan penuh pertimbangan demi kepentingan supermasi hukum dan supaya menjadi peringatan keras bagi siapapun yang di berikan amanah oleh negara untuk rakyatnya khususnya rakyat miskin maka LSM Pusako Jambi telah melaporkan hal ini ke Kapolres Tanjab Barat dan sekarang menunggu tindak lanjut perkaranya. (lahmudin )