Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, I Gede Pasek Suardika yang juga dikenal sebagai ‘orangnya’ Anas Urbaningrum, meminta KPK melakukan penyelidikan internal dan menghukum berat pembocor dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dengan tersangka ketua umum Partai Demokrat tersebut.
“Kalau pembocornya di level pimpinan, maka harus diberi sanksi berat, kalau level penyidik atau bawahnya juga harus berat,” desak Gede Pasek di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/2/2013).
Pasek menganggap, kasus bocornya sprindik ini mencoreng nama baik KPK yang terkenal memiliki disiplin internal tinggi. Menurutnya, KPK harus segera menyelesaikan kasus ini dan memulihkan nama baiknya.
“Penegakan pelanggaran etika di KPK sudah sangat tegas, statement jubirnya selama ini sudah bagus. Kalau memang sudah diakui ada seperti itu, ada pelanggaran etika, maka tugas KPK untuk menegakkan marwah lembaga itu,” tandas politisi Partai Demokrat ini.
Ia pun mewanti-wanti agar para penegak keadilan yang ada di KPK tidak terseret pusaran politik. Kebocoran sprindik disebutnya merupakan indikasi awal adanya sentuhan politik dalam ranah penegakan hukum di KPK. “Jangan sampai mereka itu ternyata masuk di pusaran politik,” kata Pasek.
Sementara Jurtubicara KPK Johan Budi meminta agar pihak eksternal menahan komentar soal draf Sprindik dengan tersangka Anas Urbaningrum yang bocor ke publik. Menurutnya, komentar kontraproduktif justru dapat mengganggu proses investigasi internal di KPK. “Tolong hormati kami di KPK, pihak eksternal jangan berkomentar yang justru ikut mempengaruhi dan justru kontraproduktif,” pintanya.
Johan Budi mengaku, saat ini tim KPK masih bekerja dalam melakukan investigasi apakah dokumen draf sprindik Anas itu merupakan dokumen asli milik KPK atau dipalsukan pihak luar KPK. Kalau memang dokumen asli, tim juga akan mengungkap siapa orang yang sengaja membocorkannya kepada para wartawan.
Karenanya, ia mengimbau agar pihak luar KPK untuk tidak ikut mengeluarkan pernyataan mengenai masalah ini. “Untuk mengimbau juga kepada pihak internal KPK, siapa pun dia, untuk tidak memberikan komentar apapun yang tidak produktif yang malah justru mengganggu proses ini,” harapnya.[dt/pesat news.com]