Bupati Batang Hari H. Abdul Fattah, SH diwakili Sekda Drs.H. Ali Redo membuka resmi Sosialisasi UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB), Selasa, 12 Februari 2013 di Ruang Pola Kantor Bupati dihadiri Kabag Hukum, Biro Hukum dan Kerja sama BNPB Yusuf Tarigan, 3 orang moderator dari pusat msing-masing Edi S. Purba, Joni Sumbung, dan Eko Teguh Paripurno serta undangan lainnya.
Bupati Batang Hari diwakili Sekda Drs.H. Ali Redo pada kesempatan tersebut mengharapkan agar peserta utusan dari SKPT terkait dalam Kabupaten Batang hari dapat mengikuti Sosialisasi UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan baik dan penuh tanggungjawab, karena hasilnya nanti dapat diterapkan dalam pelaksanaan dilapangan, apalagi saat ini kebetulan 7 dari 8 Kecamatan wilayah Kabupaten Batang hari terkena musibah banjir. Sehingga untuk mengantisipasi dampak pasca banjir tentu sangat dibutuhkan.
Kabag Hukum, dari Biro Hukum dan Kerja sama BNPB Yusuf Tarigan menjelaskan, sesuai psal 1 UU No.22 tahun 2007, Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan msyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, keruguan harta benda dan dampak psikologis. Dan setiap WNI berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasar, termasuk perlindungan dan hak-hak untuk bebas dari rasa sakut, ancaman, risiko dan dampak bencana, sedang untuk penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama oleh masyarakat dan dunia usaha (swasta).
Menurut Yusuf Tarigan, Penyelenggaraan PB meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonnstruksi, sedang dalam status darurat bencana sesuai UU 24/2007 pasal 50, BNPB dan BPPB mempunyai kemudahan akses untuk pengerahan SDM, Peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadan barang dan jasa, pengellaan Pertanggungjawaban uang/barang, penyelamatan serta komando untuk memerintahkan sektor/lembaga sesuai PP No.21 Tyahun 2008 tyentang penyelenggaraan PB, PP N0.22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, PP No.23 Tahun 2008 tentang peran serta asing dalam PB dan perpres no 8 tahun 2008 tentang BNPB.
Pada sosialisasi tersebut juga dibahas tentang Regulasi pada tahap pra bencana oleh Edi S.Purba, Kajian kaebutuhan Pasca Bencana dan standar Opersional Prosedur (SOP) oleh Eko Teguh P.
Disesi tanya jawab sedikitnya 4 orang peserta mengajuan saran dan masukkan kepada BNPB Pusat antara lain dari Tokoh Adat Batang hari Ridwan Hasyim yang mempertanyakan Institusi BNPB yang hanya berada dengan setingkat Menteri, tidak Kementrian tersendiri sehingga mempersulit koordinasi di daerah.
Menjawab pertanyaan dari Ridwan Hasyim Yusuf Tarigan menjelaskan, bahwa memang saat ini BNPB bukan dalam institusi kementrian namun masih setingkat Menteri, dan sudah banyak daerah yang menginginkan agar BNPB menjadi kementrian, ya karena pertimbangan Presiden hingga saat ini masih seperti saat ini.( hms/manurung)