MEMINTA KEPADA PIHAK HUKUM MEMIHAK PADA YANG BENAR
Liputan jambi Com
Hasil kompermasi Wartawan Lj Com 25/6/2013 kepada Maimunah di RM hola Jambi yang di dampinggi oleh kuasanya M uhamad Taher dari sekjen tim tujuh (7) itelejen Invetigasi Provinsi Jambi,mengatakan untuk sementara dengan kasus dirinya yaitu tentang penyerobotan tanah miliknya dari orang tuanya atas nama M.Taher imam Kari(Almarhum) yang di miliki sejak tahun 1960 ,teryata sekarang ini di serobot dan di jual belikan oleh.T. ARIPIN Dan ISKANDAR kepada pihak perusahaan PT ANUGRAH TIGA CAHAYA(ATC) yang dulunya PT.AGRO TUMBUH CERMELANG ABADI (ATGA). Selama Empat(4) tahun sudah kasus tersebut belum juga selesai. Yang selama ini Maimunah tidak ada kepuasan sudah dua (2) kali mengusakan kepada kuasa hukumnya tetapi hasil kerjanya belum ada juga ,maka Maimunah memutuskan tidak memakai kuasa hukumnya lagi ,dan sekarang Maimunah memakai kusa hukum yang baru,alham dulilah dengan adanya kuasa hukum yang sekarang ini berjalan hamper satu(!) tahun hampir ada tkejelasan,yang nyatanya Maimunah merasa Puas karena perkara yang selama ini tidak bisa untuk siding sampai pengadilan sekarang sudah sampai pengadilan dan Dua (2) saksi dari kami sebagai pemilik tanah sudah di ambil keterangganya oleh pihak pengadilan tanjung jabung timur Jambi pada tanggal 24/06/2013 lalu.
Selama saksi dari kami yang di ambil keteranganya pada tanggal 24/06/2013 alham dululah menerangkan apa adanya yaitu memang tanah tersebut adalah hak milik M.Tahir Imam Kari yang sekarang mengatakan Maimunah salah satu pewarisnya. Maimunah juga mengatakan kalau dari pihak kami sudah semua di panggil oleh pihak pengadilan ,untuk selanjutnya pihak dari tergugat yang akan di panggil pada tanggal 8 Juli 2013.
Saat di Tanya oleh Wartawan LJ Com apa keinginan saudari dalam hal kasus yang saudari alami sekarang ini, kalau saya meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan supermasi hukum ,yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah .kalau saya percaya ,semua kasus ini saya serahkan sepenuhnya, di sebabkan hasil keterangan saksi dalam persidangan telah mengatakan sejelas jelasnya di dalam persidangan,menurut keterangan bapak lurah nibung putih menjelaskan kepada hakim ketua dan majelis hakim sewaktu persidangan menerangkan bahwa perbatasan daerah kelurahan kampung dabuk sinkep dan kelurahan nibung putih berbatas dengan sungai asam pipih,sedang kan lahan dipeseketakkan adalah kepunyaan tanah persawahan Muhammad tahir imam kari,sejak tahun 1960 sampai saat ini di garap oleh kelompok petani penggarap yang di beri kuasa almarhum Muhammad taher imam kari dan ahli warisnya juga member kuasa izin penggarap kepada kelompok petani penggarap bpk kamirek sampai saat ini,kepadan juga dgn kelompok yang lain nya seprti bpk gento yang diberi kuasa dari ibu maimunah sebagai petani penggarap sejak tahun 2011 sampai saat ini,di dalam persidangan saudar geto sbg saksi menerangkan bahwa kelompok tani bpk kamirek dan saya yg kami garap tanah persawahan kepunyaan bpk almarhum Muhammad taher imam kari,dan sewaktu persidangan dalam pertanyaan majelis hakim menanyakan kepada bpk gento,dimana batas wilayah kampung dabuk singkep dan kelurahan nibung putih,di jawab oleh pak gento,adalah berbatas dgn sungai nibung putih,kedua saksi yg dihadiri oleh penggugat dgn jawaban yg sama,dan menurut keterangan saksi pak lurah nibung putih,bahwa PT ANUGRAH TIGA SAUDARA (ATC)DN PT AGRO TUMBUH GEMILANG ABADI (ATGA) membeli tanah lokasi perkebunan kelapa sawit yang saat ini di Tanami (menguasai) yg di dapat di jual beli melalui bapak iskandar dan pak aras,adalah surat tersebut dikeluarkan oleh kelurahan kampung dabuk singkep sedangkan lokasi tanah yg di garap adalah kelurahan nibung putih(salah garap), kuasa saya baik dari Muhamad Tahir Dari tim tujuh(7) inteljen inventigasi Prov. Jambi dan kuasa hukum saya H.NASRI UMAR,SH.MH&ASSOCIATES,ahmad joni SH, yang mendapingi semua di dalam persidangan di saat sidang.
Kalaulah Maimunah menang dengan perkaranya akan meminta kepada pihak Tergugat agar dapat mengembalikan tanah hak miliknya sebanyak yang iya miliki, dan kepada pihak hukum agar dapat melakukan hukum yang seadil adilnya. Tegas Maimunah Kepada LJ Com.
Ditambahkan lagi dari Muhamad Tahir sebagai kuasa, sudah jelas dua kelurahan sudah membuat surat peryataan untuk batas pada tanggal 8 mai 2013 yang menyatakan batas tersebut adalah masuk kelurahan Nibung Putih dan bukan masuk kampung Singkep . serta saksi saksi lain yng menguatkan kita yaitu para petani yang menumpang bercocok tanam di tanah hak milik M.Tahir Imam Kari (almarhum) dan dia menyatakan tanah tersebut memang benar tanah hak milik almarhum ,begitu juga pihak dari pertamina Petro yang membeli tanah dari almarhum. Dan juga ada surat surat yang lainya sebagai data pendukung untuk memenangkan kasus tersebut.
,kami mengharapkan kepada pihak pengadialan harus lebih jeli lagi untuk menangani kasus tersebut. Jangan sampai ada para saksi dari pihak tergugat membawa saksi bayaran atau saksi dari luar yang tidak tau seluk beluknya. Bila mana ada saksi dari pihak tergugat yang makai bayaran ,kami meminta kepada pihak hukum untuk menindak setegas tegasnya demi menegak kan supermasi hukum yang seadil adilnya ,bila di pandang masyarakat luas keputusan hukum ini adalah memang benar memihak yang benar bukan memihak yang salah atau memihak kepada orang yang banyak uang, saat di Tanya kepada Wartawan LJ Com bagai mana untuk kinerja selanjutnya anda sebagai kuasa maimunah dalam menangani kasus tersebut ,? Ya bagi saya mudah mudahan semua kegiatan kasus tersebut berjalan kami dari kuasa Maimunah tim Tujuh (7) Intelejen Investigasi Prov.Jambi akan memantau terus sampai kasus ini berahir.kalaulah permasalahan kedalam persidanggan semuanya sudah ada pengacaranya untuk mendapingi sepenuhnya , secara peribadi saya sendiri sanggat percaya kepada pengacara yang kami tunjuk . Tim