Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permintaan permohonan uji materi mengenai pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Hal tersebut dinyatakan bertentangan dengan hak rakyat untuk kepemilikan rumah.
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendukung atas direvisinya undang undang tersebut karena memang kemampuan setiap orang berbeda untuk membeli rumah. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyebutkan akan segera menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) mengenai ini.