DSCF3661Gabungan 3 Lembaga Swadaya Masyarakat Bari, Kubu Jambi, Rapi, kemarin, melakukan aksi unjukrasa di Kantor PLN Cabang Jambi, mereka mendesak agar PLN Cabang Jambi, segera menghentikan Praktek dugaan Pungli yang diduga berkedok pemberlakuan pembayaran listrik melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB). Sistem pembayaran online ini pertama kali diluncurkan Menteri ESDM pada peringatan Hari Listrik Nasional, 27 Oktober 2000 dengan nama “Pembayaran Tagihan Listrik Fleksibel dan Otomatis”.

karena hal ini sangat merugikan para konsumen selain itu juga, tidak adanya MOu antara masyarakat selaku pelanggan PLN dengan pihak PLN.pihak PLN yang melaksanakan Mou dengan pihak Bank

“kami minta PLN cabang Jambi, segera menghentikan pembayaran secara PPOB karena sangat merugikan bagi masyarakat.karena tidak ada dasar dan juga tidak sesuai dengan Undang – Undang ketenaga listrikan,” kata Ilyas dalam orasinya.

menurutnya, sesuai dengan Pasal 5 huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada prinsipnya hanya mewajibkan konsumen membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya. Sementara biaya tambahan administrasi tidak termasuk biaya yang disepakati dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tidak seharusnya PLN membebankan biaya administrasi yang merupakan akibat dari perjanjian tersebut kepada konsumen ketenagalistrikan. Biaya administrasi pada sistem PPOB itu telah dibebankan secara sepihak dan tanpa hak, sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,

sementara itu Tambunan staf PLN yang menemui pengunjukrasa mengatakan kebijakan PPOB itu merupakan kebijakan pusat dan berlaku diseluruh indonesia.(tim)