Polisi berhasil menangkap sembilan orang yang diduga menyimpan bom rakitan di Wamena, Papua. Menurut Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli, kesembilan orang masih diperiksa terkait kepemilikan dari sejumlah benda-benda yang diduga sebagai bahan pembuatan bom rakitan.

Bahan peledak yang berhasil diamankan diantaranya satu bom pipa siap ledak beserta detonatornya ukuran panjang 16 centi meter, satu detonator terbuat dari aluminium, dan satu bom botol kaca ukuran botol kecil yang siap ledak, satu buah pipa berukuran 1 meter, satu buah jerigen berisi 3 liter bensin dan satu wadah bahan peledak kosong dari aluminium ukuran pasta gigi.

Selain itu, tambah Boy, polisi juga menemukan benda tajam dan barang-barang yang diduga terkait kelompok Organisasi Papua Merdeka dan KNPB seperti 3 ikat panah, 3 busur, 1 pucuk senapan angin, 8 bilah parang, 2 bilah kapak, 1 baret petapa warna biru, 1 baju lengan panjang warna hitam, 1 keping CD Papua Merdeka, 1 bendera bintang kejora dan lainnya. Boy menambahkan, kesembilan tersangka tersebut berinsial PE, ED, JW, IK, YH, JM, AE, WK dan MK.

“Mereka sementara akan dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak,” ujar Boy Rafli di Jakarta, Senin (1/10). Dari hasil pemeriksaan, ada rencana para tersangka untuk menaruh bahan peledak tersebut di sejumlah tempat termasuk kantor kepolisian dan Makodim Jaya. Hingga kini masih terus kami dalami, ucap Boy Rafli.(rm/info publik)