Pernyataan Sikap PWJ Atas Pernyataan Jero Wacik Terkait Media Online

Salam Kebebasan Pers!images
Terkait dengan pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang menyebut pemberitaan media online seperti Surat Kaleng dan tidak jelas, maka kami dari Divisi Advokasi Poros Wartawan Jakarta menilai pernyataan tersebut  merupakan pernyataan yang berbahaya dan mengancam semangat kebebasan pers.
Seiring dengan perkembangan teknologi maka media online tumbuh dan berkembang sebagai salah satu media utama dalam arus pemberitaan masa kini. Kemudahan dan kecepatan akses yang dimiliki oleh media online menjadi kebutuhan mendasar yang pada akhirnya diadopsi oleh media – media konvensional sebagai bentuk baru dari publikasi media dimana faktanya hampir semua media cetak bahkan elektronik  kini memiliki terbitan dalam bentuk online, maupun divisi media online-nya sendiri.
Dalam pernyataannya hari ini, Menteri Jero Wacik telah melakukan kesalahan fatal sebagai berikut :

1.       Diskriminasi Media.

Pernyataan Menteri Jero Wacik yang mengklasifikasikan pemberitaan Media Online sebagai Surat Kaleng dan Tidak Jelas dalam pernyataannya jelas-jelas merupakan bentuk diskriminasi media dimana ia menyebutkan bahwa pemberitaan media bentuk cetak lebih jelas dibanding pemberitaan media online.

2.       Pembentukan Opini Sesat
Dengan menggeneralisir media online sebagai media tidak jelas maka Menteri Jero Wacik telah melakukan pembentukan opini yang menyesatkan tanpa memberikan penjelasan dan bukti konkrit kepada masyarakat.

3.       Memasung Kebebasan Pers
Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menjadi acuan bagi pemberitaan di media online yang sudah diresmikan oleh Dewan Pers disebutkan pada poin ke 2 tentang Verifikasi dan Keberimbangan Berita, serta poin 5 tentang Ralat, Koreksi dan Hak Jawab untuk pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan pemberitaan tersebut.
Maka ketika Menteri Jero Wacik menyatakan bahwa pernyataan Media Online seperti surat kaleng dan tidak jelas mengacu pada pemberitaan yang merugikan untuk dirinya, sudah sepatutnya Menteri dapat mengajukan keberatan secara resmi seperti yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sehingga ketika itu tidak dijalankan, sebagai seorang pejabat publik maka Menteri Jero Wacik telah memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat dan cenderung menonjolkan arogansi kekuasaan dan keinginan memasung kebebasan pers dalam hal ini jurnalis dan media yang terkait dengan media online.

Untuk itu Poros Wartawan Jakarta dengan tegas meminta kepada Menteri ESDM, Jero Wacik agar :

1.       Meminta maaf terbuka kepada publik terkait pernyataannya mengenai Media Online, sekaligus melakukan klarifikasi resmi terkait pernyataan tersebut.

2.       Jika hal itu tidak dilakukan maka PWJ secara resmi akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers dan meminta agar Dewan Pers dapat memanggil Menteri Jero Wacik untuk dimintai klarifikasinya terkait pernyataannya tersebut.

3.       Terkait dengan poin pertama jika tidak dilakukan, PWJ juga akan menyerukan pemboikotan terhadap pemberitaan di Kementrian dan jajaran pemerintahan lainnya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terbuka terhadap jurnalis dan Media yang masuk dalam klasifikasi Media Online.

Demikian pernyataan ini kami buat, untuk dapat diterbitkan sebagai sebuah tanggapan resmi dari Poros Wartawan Jakarta.

Jakarta, 12 Juli 2013

Poros Wartawan Jakarta
Ketua Bidang Advokasi

Bambang Ali Priambodo
081298810090