Jakarta LJ Sebelum dilaporkan dan diproses oleh penyidik Dit Pidum Bareskrim Polri, kasus dengan objek perkara sama dengan yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan dihentikan proses penyidikannya. Dengan pelapor an. Marojahan Hutabarat, SH (Kuasa Hukum PT Ayunda Prima Mitra) dan tersangka an. Sean Dent. Hasil penyidikan dihentikan (SP3) sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.Pol: S.Tap/536/IX/2008/Dit Reskrimum tanggal 22 September 2008, karena tidak cukup bukti.

Penyidikan Dit Tipidum Bareskrim Polri, pelapor an. Paul Montolalu, dengan tersangka an. Ralph Marshall, Sean Dent, Nelia M. Sutrisno, Tara Agus Sastrowardoyo. Gelar perkara dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2010, dan direkomendasikan: Penghentian penyidikan terhadap tersangka Ralph Marshall, Nelia M. Sutrisno, Tara Agus Sastrowardoyo, serta Penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka Sean Dent.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi atas dugaan tindak pidana lain yaitu membuat surat palsu berupa Inter Company Liability, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sean Dent , termasuk dilaksanakannya pemeriksaan terhadap 3 saksi ahli, yaitu:
1. Prof. DR. Nindyo Pramono, SH., MS;
2. Prof. Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum;
3. Prof. Erman Rajagukguk, SH., LL.M., Ph.D

JAKARTA , 2 MEI 2012
DIV HUMAS POLRI