Tidak dibenarkan rumah sakit manapun, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta menolak pasien dalam keadaan darurat, dengan alasan apapun. Apalagi bila karena alasan tidak ada biaya.

Demikian pernyataan Menkes RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam sambutannya pada pembukaan Kongres XII Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dengan tema Strategi Rumah Sakit Menghadapi Arus Kuat Perubahan sebagai Dampak Berlakunya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Akreditasi Nasional,baru-baru ini.