Muarasabak-Liputan Jambi.com,11 orang tersangka di bekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur, ke 11 tersangka adalah pengedar dan penguna narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beraksi di wilayah hukum kabupaten Tanjab Timur beberapa bulan belakangan ini.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan Usman mengungkapkan, ada 6 laporan polisi Dari 11 orang tersangka yang diamankan, kepolisian juga mengamankan 1 orang perempuan.

“Dari 6 laporan, 11 orang tersangka ini diamankan di beberapa tempat yaitu Nipah Panjang, Kuala Jambi, Sadu dan Muara Sabak Barat,” kat

AKBP Andi M Ichsan Usman, menyebutkan, personel Sat Narkoba polres Tanjab Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 14,63 gram dan narkotika jenis Extacy sebanyak 77 butir dengan berat 35,56 gram.

“Barang bukti berupa 18 paket sabu, 77 butir ekstasi, uang tunai satu juta rupiah, satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisap dan barang lainnya terkait narkotika ini,” sebutnya.

Kapolres menjelaskan, untuk tersangka Zainul, Ardiansyah, Rahmad, Tedi, Santo, Samsudin dan Kamarudin dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan untuk tersangka Latip dan Ana dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ke 11 tersangka ini dikenakan pasal berlapis dan bervariasi, semuanya terancam pidana paling rendah 5 tahun paling tinggi seumur hidup, ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjab Timur mengatakan, dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba kali ini belum terdapat anak di bawah umur, pihaknya juga akan melakukan pengembangan lagi mengenai jaringan narkoba di wilayah hukum Tanjab Timur.

“Untuk pemasok masih kita kembangkan dan pendalam oleh Satnarkoba, termasuk orang yang masuk dalam daftar pencarian (DPO),” ungkapnya.(9int).