Walaupun ada surat sakti dari Kabidbikum Polda  Jambi,Tidak ada alasan buat kepolisian jambi  untuk melakukan siding kode etik dan melakukan pemecatan buat  oknum polisi Briptu M Irpandi yang tadinya berdinas di sector Polsekta Kota Baru Jambi Prov .Jambi.karena sudah melakukan kejahatan dan mencoreng nama baik kepolisian

Hasil kompermas wartawan LJ kepada Ore\ng tua korban  2 Maret 2013 di kediamanya (sp) mengatakan dirinya merasa tidak puas dengan kinerja oknum polisi Polda Jambi yang melakukan penyidikan kepada oknum polisi Beriptu M Irpandi yang hanya putus 3 tahun penjara karena perlakuan yang di lakukan Beriptu M Irpandi sudah sanggat memalukan jajaran kepolisian jambi bahkan Indonesia maupun Dunia.

Karena seorang polisi harus member contoh di hadapan masyarakat bukan tambah membuat contoh yang tidak baik di mata masyarakat luas.karena apa yang di lakukan  Oknum Polisi tersebut adalah 1.melakukan susila dan kekerasan yang di lakukan di lokasi Barak Polsek Jambi Selatan ,ini sudah jelas sangat mencoreng dan merusak nama baik polisi dan tidak pantas untuk menjadi anggota poilisi Negara Lagi ,karena kami kuwatir perbuatan tersebut bias di ulangi kembali.

2.semua keputusan pengadilan dan sampai kasasi sudah ingkrah dan tepidana  di tetapkan bersalah putus dengan hukuman 3 (Tiga Tahun) penjara. Berati sudah jelas ada ingkrahnya yang menetapkan hukuman buat Oknum M Irpandi .  (tim)