Permohonan yang diajukan oleh Mantan Kepala Dusun Klompang Agus Yahya ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan dengan Nomor 28/PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya pada Rabu (19/9) di Ruang Sidang Pleno MK.