tn Kuala Tungkal, Hari ini Wabup Tanjab Barat Katamso SA SE, ME kembali melantik beberapa pejabat struktural eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat. Bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat pelantikan dihadiri Sekda, Para Staf Ahli dan Asisten serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Tanjab Barat.

 Pejabat Eselon II yang dilantik diantaranya Drs. Mukri menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang sebelumnya adalah Dinas PPKAD, Drs H Ahmad Palloge tetap pada jabatannya sebagai Asisten Administrasi Umum yang mengalami perubahan nama dari sebelumnya Asisten Administrasi Umum dan Kesra. Berikutnya Saefudin SH sebagai Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.

 Selanjutnya untuk pejabat eselon III Drs Hartono MM sebagai Sekretaris Diknas Tanjab Barat, Edi Sunaryo SE Kabid pada Dinas Perkebunan, Sugianto SE Kabid Dana Perimbangan Dispenda, dan Amrial S.Pd Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan. Selebihnya adalah pejabat eselon IV diantaranya Dra. Hj Siti Fatimah, M Benyamin Siregar ST mengisi jabatan Kasi pada Dinas Pendidikan dan terakhir Ahmad Syukri menjabat sebagai Kasi Pendataan Dispenda.

 Wabup pada kesempatan tersebut mengatakan pelantikan pada hari ini merupakan momen yang dapat dimaknai sebagai upaya untuk semakin memantapkan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan seiring dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2012.

 Wabup juga menyampaikan mengenai perubahan nomenlaktur jabatan Asisten Administrasi Umum dan Kesra menjadi Asisten Administrasi Umum, yang mana Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini mengkoordinasikan 4 (empat) bidang kegiatan, yakni bidang SDM Aparatur dengan SKPD BKD dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Bidang Pendapatan dengan SKPD Dispenda, Bidang Kearsipan dan Perpustakaan dengan SKPD Kantor PDE PKD dan Bidang Pelayanan Publik.

 Sejalan dengan perubahan itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus dilantik kembali dan diambil sumpahnya, hal ini didasarkan atas Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 yang berbunyi “PNS yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan mana jabatan dan atau perubahan fungsi dan jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali”. Demikian dijelaskan Wabup.(hms/din /sep)