wagub-bakarWakil Gubernur (Wagub) Jambi, H.Fachrori Umar memimpin Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2013, bertempat di Lapangan Garuda Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Kamis siang (11/4).

Pada kesempatan tersebut, Wagub bertindak selaku inspektur upacara. Dengan menaiki mobil bak terbuka, Wagub mengecek kesiapan personil beserta peralatan yang digunakan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam arahannya, wagub menuturkan bahwa dari tahun ke tahun, laju kerusakan hutan semakin bertambah yang diikuti oleh menurunnya kualitas lingkungan global, termasuk fungsi konservasi dan hidrologi.

Dikatakan oleh Wagub, salah satu penyebab kerusakan hutan tersebut adalah kebakaran hutan. Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi luasnya kebakaran hutan, Wagub mengemukakan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan sangat dibutuhkan.

Wagub menjelaskan, guna menunjang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, maka kesiapsiagaan personil untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan mutlak dibutuhkan.

Wagub menyatakan, apel siaga ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan personil yang handal dalam memadamkan dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Wagub mengungkapkan, dalam rangka peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, telah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 yang menginstruksikan kepada : 1.Menko Kesra, 2.Menteri Kehutanan, 3.Menteri Pertanian, 4.Menteri Lingkungan Hidup, 5.Menteri Riset dan Teknologi, 6.Menteri Dalam Negeri, 7.Menteri Luar Negeri, 8.Menteri Keuangan, 9.Menteri Perancanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 10.Jaksa Agung Republik Indonesia, 11.Panglima TNI, 12.Kapolri, 13.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 14.Para Gubernur, dan 15.Para Bupati/Walikota untuk :

1) Melakukan peningkatan pegendalian kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan : a.Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, b.Pemadaman kebakaran hutan dan lahan, c.Penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan, 2) Melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, 3) Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan 4) Meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Wagub juga mengingatkan sekaligus menghimbau para perokok agar tidak sembarangan membuang puntung rokok, yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, terlebih pada musim kemarau.

Kepada para wartawan yang mewawancarainya, Wagub menyatakan agar dengan diselenggarakannya apel siaga ini bisa mengurangi kebakaran hutan dan lahan dan bisa mengurangi hot spot.

Selanjutnya, Wagub menghimbau masyarakat agar tidak membuka ladang dengan cara membakar, terutama di lahan gambut.

Sementara itu, masih kepada para wartawan, menjawab kebijakan pemerintah setelah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rahim mengatakan, upaya yang dilakukan adalah mengadakan reboisasi hutan dan lahan, melakukan penanaman. “Dan, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana, baik melalui APBD maupun melalui UPT BP DAS (Daerah Aliran Sungai) untuk melakukan penanaman pohon di hutan dan lahan.

Ketua Panitia, Maju Bintang Hutajulu, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, yang diikuti oleh 420 orang pemadam kebakaran hutan dan lahan.

Pada kesempatan tersebut, ditampilkan atraksi pemadaman kebakaran hutan dan lahan oleh para personil dari Manggala Agni.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Batanghari, A.Fatah, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari; Drs.H.Ali Redo; perwakilan dari Polres Batanghari; serta para undangan lainnya./HMS)